FATWA HARAM GOLPUT MUI

Sebelum berkomentar banyak mengenai fatwa MUI yang "katanya" mengharamkan golput, dibawah saya kutip fatwa MUI yang dikeluarkan pada Forum Ijtima' Ulama di Padang Panjang Sumatra Barat tanggal 24-26 Januari 2009

Fatwa MUI ini keluar untuk merespon pertanyaan berbagai kalangan seputar golput, namun tidak banyak yang tahu fatwa ini adalah hanya memberikan guidence atau panduan pada umat tentang kepemimpinan dalam Islam, dan tidak masuk dalam ranah politik praktis.

Sayangnya, jarang media yang memberitakan isi dari fatwa tersebut. Sehingga masyarakat justru terjebak dengan headline beberapa media yang seakan-akan MUI melibatkan diri dalam ranah politik praktis. Padahal kalau kita baca dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

SELANJUTNYA