PAJAK ..

Sebentar lagi bulan maret, bulan sibuk bagi mereka yang ingin menyerahkan SPT tahunan. Ada 3 macam formulir SPT penghasilan wajib pajak pribadi
1. Formulir 1770 , ini buat wajib pajak dengan kriteria
* Dari usaha / pekerjaan bebas
* Dari satu or lebih pemberi kerja
* Singkatnya wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari satu sumber atau wiraswasta
seperti punya usaha toko,bengkel dll
2. Formulir 1770 s ini buat wajib pajak dengan penghasilan tetap perbulannya alias karyawan
perusahaan.
3. Formulir 1770 ss ini buat wajib pajak dengan pengasilan maximal Rp 48 jt / tahun

Bagi yang butuh formulir 1770 S bisa download disini
Bagi yang butuh petunjuk cara pengisian form 1770 S dlm bentuk notepad bisa download disini
Bagi yang butuh petunjuk cara pengisian form 1770 S dlm bentuk word bisa download disini
Atau situs pajak klik disini untuk mengetahui alamat kantor pajak wilayah anda