MUI DAN VAKSIN MENINGITIS

Baru baru ini MUI secara tegas mengumumkan keharaman vaksin Meningitis. Vaksin ini diwajibkan disuntikan kepada calon jemaah haji maupun umroh oleh arab saudi. Vaksin ini sudah digunakan oleh beberapa negara seperti Saudi Arabia, Iran, Nigeria, Yaman, Malaysia, dan masih banyak negara lain

Meningitis atau nama lengkapnya Meningitis Meningokokus adalah penyakit radang selaput otak dan selaput sumsum tulang yang terjadi secara akut dan cepat menular. Penyakit ini disebabkan oleh kuman Neisseria meningitidis, yang terdiri dari banyak serogrup Yang paling sering menyebabkan penyakit adalah serogrup A, B ,C, Y, dan W-135.

Untuk mencegah penyebarannya perlu disuntikan vaksin Meningitis. Vaksin Meningitis yang diberikan kepada calon jemaah haji Indonesia adalah vaksin meningitis Mencevax ACWY. Vaksin jenis ini diimpor dari SmithKline Beecham Pharmaceuticals Belgia. Nah sayang nya dalam proses pembuatan vaksin ini tak bisa bebas dari bahan bahan yang haram. Seperti dalam pembuatan vaksin yang masih menggunakan media ginjal kera, ginjal babi, bahkan juga janin manusia, dalam pembuatan vaksin Meningitis juga menggunakan enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi. Enzim Tripsin digunakan dalam proses pembuatan vaksin sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisahan sel / protein)

Sebenarnya dalam setiap tahapan amplifikasi (pembiakan sel dengan mikrokarier) sel, tripsin harus dicuci bersih /dimurnikan karena Tripsin akan menyebabkan gangguan pada saat sel vero menempel pada mikrokarier. Hal ini menyebabkan produk akhir vaksin yang dihasilkan tidak akan terdeteksi lagi unsur babinya. Namun karena digunakan sebagai bahan pembantu dalam proses pembuatannya, inilah yang menjadi bahan perdebatan.

Sebenarnya enzim semacam tripsin ini juga terdapat didalam sapi/ bovine. Namun menurut penelitian 96% DNA babi menyerupai DNA manusia, sehingga enzim dari babi ini masih sering digunakan agar lebih akurat.

Dalam hal ini pihak DEPKES menganggap proses produksi vaksin meningitis sudah bersih dari unsur babi. Hal ini seperti diterangkan oleh Menkes Siti Fadilah. Beliau mencontohkan sebuah pohon mangga, dimana saat memberikan pupuk tanaman dapat terkontaminasi hal-hal yang haram namun pada akhirnya buahnya tetap halal. Proses pembuahan boleh menggunakan hal2 yang haram namun hasil yang didapat bisa jadi halal. Namun Bu Menkes ini tampak hati hati. Beliau mewanti wanti bahwa urusan halal atau haram, MUI lah yang menentukan melalui dewan fatwanya. Menkes dalam hal ini hanya memberi gambaran dari sisi teknologi keilmuannya saja.

Akankah MUI tetap pada keputusan fatwanya yang menyatakan keharaman vaksin Meningitis ini? Kita akan lihat kelanjutan ceritanya tahun depan karena DEPKES berjanji untuk mengimpor vaksin yang tidak menggunakan enzim tripsin atau bahkan membuat sendiri vaksin yang terbebas dari hal yang diharamkan. Kedaruratan suatu hal membolehkan kita menggunakan yang haram. Selagi yang halal belum kita dapatkan mungkin dapatlah kiranya kita menerima alasan tersebut. Seperti termaktub dalam surat Al Baqarah 173 :

"...Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."