NGEROKOK AJA KOQ HARAM SIH?


Dialog imajiner antara seorang perokok aktif yang tidak setuju dengan fatwa haram MUI dengan seorang ustadz.
Perokok : Assalamu'alaikum pak ustadz. Udah denger fatwa MUI tentang keharaman rokok? saya mau tanya sedikit2 boleh?
Ustadz : Wa'alaikum salam wr wb. Monggo silahken kalo mau tanya tanya.
Perokok : Kenapa baru sekarang ribut2 merokok itu haram, padahal zaman nabi bahkan ulama2 jadul aja gak mengharamkan merokok?
Ustadz : Sebenernya MUI mengeluarkan fatwa nya gak ribut2 koq, yang kebakaran jenggot kan mereka2 perokok aktif, karena kebiasaannya merokok terancam dibatasi karena difatwakan haram. MUI sebagai wadah berkumpulnya ulama, mendapat pertanyaan umatnya apakah merokok itu haram, karenanya ulama wajib menjawab dalam bentuk fatwa agar jawabannya menjadi pegangan bagi umatnya yang masih setia pada ulamanya.
P : Kenapa harus diharam kan sih merokok itu? Zaman nabi bahkan ulama2 dulu aja gak mengharamkan rokok, Apa ulama sekarang latah mengeluarkan fatwa haram segala?

SELANJUTNYA ...